Menu

Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun

Devi 21 Nov 2022, 16:14
Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun
Pengadilan Selandia Baru Memutuskan Mendukung Penurunan Usia Pemilih Dari 18 Tahun Menjadi 16 Tahun

RIAU24.COM - Dalam putusan penting, pengadilan Selandia Baru telah memutuskan bahwa tidak mengizinkan anak berusia 16 dan 17 tahun untuk memberikan suara mereka merupakan diskriminasi usia. 

Pengadilan mengamati bahwa perlindungan terhadap diskriminasi usia di Selandia Baru dimulai pada usia 16 tahun dan dengan demikian memilih 18 tahun karena usia pemilih menunjukkan diskriminasi. 

Beberapa jam setelah keputusan tersebut, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan anggota parlemen Kiwi harus melakukan pemungutan suara untuk memutuskan apakah usia pemilih harus diturunkan atau tidak. 

“Menurut pandangan kami, ini adalah masalah yang paling baik ditempatkan di parlemen agar semua orang dapat menyampaikan pendapatnya,” kata Ardern. 

Jika Selandia Baru berhasil menurunkan usia pemilih, itu akan bergabung dengan negara-negara seperti Austria, Malta, Brasil, Kuba, dan Ekuador di mana hak pilih diberikan kepada mereka yang berusia 16 tahun ke atas.  

Namun, untuk mewujudkannya, Ardern dan pemerintahannya harus mendapatkan supermayoritas di parlemen. 

Halaman: 12Lihat Semua