Menu

Melakukan Aksi Pencurian di 16 TKP, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 31 Jan 2023, 18:14
Dua tersangka pencurian Hp
Dua tersangka pencurian Hp

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus tim opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis.

Kedua pelaku diringkus Sabtu 31 Januari 2023 tempatnya di depan ponsel SK Cell jalan Baru Lintas Duri Dumai RT03 RW04 Kelurahan Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Ada tiga orang korban dalam kejadian kasus curat tersebut.

Adapun kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya HPW alias Kanang (20) warga Sebangar dan SO alias Surya (36) warga Kecamatan Bathin Solapan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan atas penangkapan dua pelaku curas tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handpone, satu sepeda motor dan kwitansi pembelian Hp,"ungkap AKP M Reza, Selasa 31 Januari 2023.

Awal kronologis dari kejadian perkara bahwa Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 05.30 wib saat itu korban bangun dan mencari 1 unit Hp miliknya yang sedang dietakkan disebelah kursi dimana tempat korban tidur.

Kemudian korban menanyakan kepada saksi bernama Bagas tetapi saksi tidak mengetahuinya keberadaan Hp tersebut. 

"Selanjutnya saksi bagas melakukan pengecekan cctv di toko ponsel tersebut, melihat ada orang yang masuk ke dalam toko dan mengambil 1 unit handphone korban,"ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korbab merasa dirugikan sebesar Rp. 2,5 juta rupiah dan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristanto, langsung melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian handphone di wilayah hukum Polres Bengkalis dan memerintahkan tim opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan tentang perkara tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi pencurian handphone diatas, team opsnal Bko 125 melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama SO dirumahnya disana berhasil menyita 1 unit Hp. Lalu dilakukan interogasi terhadap SO dan memberitahukan kalau Hp lainnya sudah dijual kepada HPW alias Kanang," ujarnya.

Tim melakukan pengembangan ke rumah HPW dari hasil pengembangan tersangka HPW mengakui kalau telah melakukan pencurian di duri 13 bersama Ari (DPO). Lalu alias kanang mengakui melakukan pencurian menggunakan sepeda motor CM.

"Tersangka Kanang mengakui telah melakukan aksi pencurian Hp di 16 tempat kejadian perkara. Dari keterangan HPW temannya Ari (DPO) saat ini berada dikota medan melaksanakan kuliah, sedangkan Bombom (DPO) dan Dimas (DPO) sudah dilakukan penggerebekan di kosnya dan tidak ada di tempat," pungkasnya.