Tak Banyak yang Tahu, Begini Peluang Ferdy Sambo Agar Lolos Dari Hukuman Mati, Cukup Lakukan Hal Ini
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
Baca juga: 5 Zodiak Ini Suka Mengeluh
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Baca juga: Pekanbaru Tempati posisi teratas di Indonesia Destinasi Favorit untuk Slow Travel Versi Agoda
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan: