Menu

Bupati Kasmarni Beberkan Program Bermasa Dihadapan Kades se Kabupaten Bengkalis

Dahari 1 Mar 2023, 16:55
Bupati Kasmarni saat memimpin Rakor bersama pemerintahan desa se Kab Bengkalis
Bupati Kasmarni saat memimpin Rakor bersama pemerintahan desa se Kab Bengkalis

Setelah melalui pertimbangan pada rapat koordinasi forkopimda, menetapkan untuk menunda pelaksanaan pilkades pada masa tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

"Dan untuk Pilkades akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025 sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (1) pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota. Karenanya bapak/ibu kepala desa bisa memahami, mengerti serta mematuhi atas semua keputusan ini,"ujar Kasmarni.

"Bagi kepala Desa agar ikut berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 nantinya, termasuk dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas desanya masing-masing. Bagi Kepala Desa segera proses permintaan penyaluran dana transfer ke desa seperti ADD, agar dapat segera diselesaikan pembayaran penghasilan tetap bagi perangkat desa, tunjangan bagi BPD, operasional kelembagaan kemasyarakat desa seperti RR/RW, pelaksanaan pembangunan desa, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat  dan lainnya,"ujarnya.

"Pada kesempatan ini saya juga mohon nantinya kesediaan rekan forkopimda, seperti kapolres, Dandim dan Kajari, kiranya berkenan memberikan arahan kepada pemerintah desa, terutama dalam implementasi berbagai kebijakan strategis nasional dan daerah serta pembangunan desa pada umumnya,"pungkas Kasmarni.

 

Halaman: 12Lihat Semua