Menu

Resmi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR

Riko 28 Mar 2023, 19:14
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Keduanya ditahan mulai hari ini. Selasa (28/3/2023).

Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan  mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

KPK sebelumnya mengungkap telah menetapkan satu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari detikcom.

Kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.

"Yang (kasus) Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya," ujarnya.

Menurut KPK Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi karena diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.