Menu

Jaksa Tuntut Ferry Irawan 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Venna Melinda

Riko 3 May 2023, 20:07
Ferry Irawan (net)
Ferry Irawan (net)

RIAU24.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

JPU Yuni Priyono mengatakan Ferry sebagai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan KDRT seperti dalam dakwaan.

"Untuk itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa, 1 tahun 6 bulan penjara,"kata Yuni di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, sebagaimana mengutip dari Cnnindonesia. Rabu (3/5/2023).

Yuni mengatakan untuk poin yang memberatkan, Ferry pernah dihukum dan perbuatannya terhadap Venna berdampak secara fisik dan psikis.

"Yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis,"ujarnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan. Kemudian dia juga mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga memperlancar jalannya proses hukum.

Halaman: 12Lihat Semua