Menu

Pengedar Pil Ektasi Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis, Dua Wanita, 53 Butir Ektasi Disita

Dahari 12 May 2023, 13:07
Empat tersangka
Empat tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, 6 Mei 2023 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa pil extasi dengan berat total 7.97 gram. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Bengkalis.

Penangkapan ke empat tersangka tersebut, Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Tersangka dalam kasus ini adalah AI, seorang perempuan berusia 17 tahun yang beralamat di Huta II Perdagangan, Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini tersangka AI berperan sebagai pengedar dalam penyalahgunaan narkotika ini.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meliputi 10 butir pil extasi dengan logo diamond dan warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil extasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4.05 gram,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Jumat 12 Mei 2023.

Selain ektasi, ungkap Toni Armando, juga ditemukan 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit handpone warna hitam biru.

Diutarakannya, awal penangkapan ini bermula Sabtu 6 Mei 2023, ketika Tim Opsnal satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban kabupaten Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua