Menu

Tukul Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bacok Pelajar Hingga Tewas 

Zuratul 12 May 2023, 23:28
Tukul Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bacok Pelajar Hingga Tewas. (Tribun.com/Foto)
Tukul Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bacok Pelajar Hingga Tewas. (Tribun.com/Foto)

RIAU24.COM - ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditangkap setelah jadi buron dua bulan. Karena perbuatannya, Tukul dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Purnomo, Jumat (12/5/2023).

"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.

Pihak keluarga korban pembacokan yang datang ke Polresta Bogor Kota berteriak histeris ketika melihat Tukul. 

Keluarga meluapkan emosi dengan memaki Tukul yang sedang digiring petugas. Pihak keluarga berharap Tukul dihukum berat.

"Saya sebagai ibu kandungnya sakit banget. Sebagai ibunya, mana ibunya Agi, mana, nggak ada yang dateng. Saya sebagai ibunya, yang netekin dari kecil, sakit banget, ngebelain buat Arya," kata ibu kandung Arya Saputra, Umay, sambil menahan tangis.

Halaman: 12Lihat Semua