Sempat Lari Ke Sumut, Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa Diringkus
Foto. Riau24 Grup
"Kendaraan yang digunakan pelaku jenis Toyota Calya yang informasinya belum lama dibeli pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 321 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 310 itu menyebutkan bahwa Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia yang mana ancaman hukumannya 6 tahun. Sedangkan pasal 321 menyebut tidak memberikan pertolongan kepada korban Laka Lantas yang ancaman hukumannya 3 tahun," pungkas Jefri.