Menu

Sempat Lari Ke Sumut, Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa Diringkus

Khairul Amri 15 May 2023, 15:51
Foto. Riau24 Grup
Foto. Riau24 Grup

"Kendaraan yang digunakan pelaku jenis Toyota Calya yang informasinya belum lama dibeli pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal  310 ayat 4 dan pasal 321 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal 310 itu menyebutkan bahwa Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia yang mana ancaman hukumannya 6 tahun. Sedangkan pasal 321 menyebut tidak memberikan pertolongan kepada korban Laka Lantas yang ancaman hukumannya 3 tahun," pungkas Jefri.

Halaman: 12Lihat Semua