Menu

Sempat Lari Ke Sumut, Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa Diringkus

Khairul Amri 15 May 2023, 15:51
Foto. Riau24 Grup
Foto. Riau24 Grup

RIAU24.COM - Pelaku tabrak lari di Jalan SM Amin Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru yang menewaskan seorang mahasiswa asal Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat akhirnya ditangkap.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeffri RP Siagian mengungkapkan, Pelaku inisial IN yang merupakan sopir travel ini ditangkap pada Jumat (13/5/2023) di Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku ditangkap di Labuhan Baru, Sumut. Pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi," kata Jefri, Senin, 15 Mei 2023 siang.

Kata Jefri, kasus ini terungkap usai olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Hasil olah itu ditemukan fakta bahwa korban meninggal bukan karena adanya penganiayaan, melainkan korban akibat Laka Lantas.

"Kejadian tabrak lari itu terjadi pada 4 Mei 2023 di Jalam SM Amin, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Korbannya adalah Rafi Ari Putra (25), seorang mahasiswa asal Dharmasraya, Sumbar," tutur Jefri.

Selanjutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru mengecek CCTV yang ada di lokasi, jenis kendaraan dan plat nomor yang digunakan.

"Kendaraan yang digunakan pelaku jenis Toyota Calya yang informasinya belum lama dibeli pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal  310 ayat 4 dan pasal 321 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal 310 itu menyebutkan bahwa Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia yang mana ancaman hukumannya 6 tahun. Sedangkan pasal 321 menyebut tidak memberikan pertolongan kepada korban Laka Lantas yang ancaman hukumannya 3 tahun," pungkas Jefri.