Demokrat: Penganggu Tahapan Pemilu 2024 Itu Bernama Proporsional Tertutup
Sistem proporsional tertutup disebut penganggu Pemilu 2024. Sumber: Info Pena
UU Pemilu sebenarnya tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka seharusnya MK tidak perlu memutus sistem Pemilu dari terbuka ke tertutup, karena justru berpotensi menghilangkan demokrasi di Indonesia.