Menu

62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Guyuran Rp 1 Triliun untuk Benahi Infrastruktur dari Pemerintah

Zuratul 20 Jun 2023, 11:54
62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Guyuran Rp 1 Triliun untuk Benahi Infrastruktur. (NusantaraTv/Foto)
62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Guyuran Rp 1 Triliun untuk Benahi Infrastruktur. (NusantaraTv/Foto)

RIAU24.COM - Pemerintah mengguyur dana kepada 62 daerah tertinggal dengan dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun. 

Gelontoran anggaran tersebut difokuskan untuk membenahi infrastruktur di daerah tersebut.

Alokasi dana Rp1 triliun itu diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli menyebut dana insentif fiskal difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi, serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap daerah.

"Sebelumnya, kita mengenal dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang berprestasi. Namun, di 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun, yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal, dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/6).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, masih ada 8 dari 62 kabupaten yang belum menyampaikan usulan rencana penggunaan dana tersebut. 

Sementara, tenggat waktu terakhir usulan adalah Selasa (20/6) pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I.

Ia mengingatkan jika ada daerah yang tidak menyampaikan usulan melalui situs sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka dana insentif fiskal dianggap hangus.

Sementara itu, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa (PDTT) Rafdinal mewanti-wanti penggunaan dana insentif fiskal tersebut. 

Ia mengatakan di tahun politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, dananya rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

"Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini, sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran," tegas Rafdinal.

(***)