Menu

AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini 

Zuratul 27 Jun 2023, 08:32
AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini. (SERU.co.id/Foto)
AG Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini. (SERU.co.id/Foto)

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas masih menjalani persidangan. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane.

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(***) 


Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua