Menu

Seorang Ibu di Simalungun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara 

Zuratul 28 Jun 2023, 09:07
Seorang Ibu di Simalingun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. (Tribun.com/Foto)
Seorang Ibu di Simalingun Bunuh dan Kubur Bayinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. (Tribun.com/Foto)

RIAU24.COM - Polisi menetapkan A (21) wanita yang tega membunuh dan mengubur anaknya yang baru lahir menjadi tersangka. 

A dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

A mengubur anak diduga hasil hubungan gelap dengan pria lain di perladangan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. 

Jasad bayi itu ditemukan pada Jumat (23/6) lalu setelah warga curiga melihat tetesan darah di lokasi.

"Sudah tersangka," kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, Selasa (27/6/2023).

Manson mengatakan A saat ini ditahan di Polres Simalungun. A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua