Menu

Buntut Soal Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Mayoritas iPhone

Zuratul 31 Jul 2023, 11:18
Buntut Soal Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Mayoritas iPhone. (CNNIndonesia/Foto)
Buntut Soal Mafia IMEI Ilegal: 191 Ribu Ponsel Dimatikan, Mayoritas iPhone. (CNNIndonesia/Foto)

RIAU24.COM -  Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan IMEI bodong itu, Bareskrim menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.

Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel--mayoritas iPhone--yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown.

Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain 2 tersangka tersebut, pihaknya turut menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.

"Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," kata Wahyu, Jumat (28/7).

Wahyu menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," tutur Wahyu.

Sebagai informasi, IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Wahyu menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.

Modus kasus mafia IMEI illegal

Dalam kasus tersebut, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Ia menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan oleh keenam tersangka pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, Wahyu mengatakan terdapat kurang lebih 191.995 ponsel yang didaftarkan secara ilegal

"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," tuturnya.

Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa total 15 saksi dan empat saksi ahli.

Akibat aksi tersebut, ia mengatakan terdapat potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp353 miliar.

"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(***)