Menu

Polri Bakal Jerat Pelajar Tawuran di Jakpus dengan UU Darurat

Zuratul 4 Aug 2023, 14:02
Polri Bakal Jerat Pelajar Tawuran di Jakpus dengan UU Darurat. (AJNN.net/Foto)
Polri Bakal Jerat Pelajar Tawuran di Jakpus dengan UU Darurat. (AJNN.net/Foto)

RIAU24.COM -  Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin menegaskan menindak para pelaku tawuran, walaupaun status masih pelajar.

Terlebih para pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) hingga sampai melukai korban.

“Undang-undangan Darurat bisa menjerat pera pelaku tawuran yang membawa sajam. Hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ucap Komarudin melansir Medcom.id.

Dia mengungkap aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun. Sedangkan untuk ancama maksimal, kata dia, 20 tahun penjara.

Menurut dia, aturan ini masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat, kata dia, bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.

Komarudin menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menerapkan UU Darurat. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar bisa diadili di Peradilan Anak.

"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalo sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," jelas Komarudin.

Oleh sebab itu, pihaknya pun rutin menyosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.

"Sosialisasi secara intens kita Lakukan kepada para pelajar. Kita keliling sekolah (di Jakpus) dari Binmas, Polsek juga. Seminggu sekali biasanya," ungkap dia. 

(***)