Menu

Pelaku Tewas Mahasiswa UI Dijatuhkan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Zuratul 6 Aug 2023, 12:44
Pelaku Tewas Mahasiswa UI Dijatuhkan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati. (Twitter/Foto)
Pelaku Tewas Mahasiswa UI Dijatuhkan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM -  Mahasiswa UI berinisial AAB (23 tahun) yang diduga membunuh juniornya terancam pasal pembunuhan berencana.

Hal ini terungkap usai AAB mengaku membunuh MNZ (19) didasarkan atas inspirasi dari menonton film.

AAB mengaku belajar cara membunuh dari berbagai video yang ia tonton, seperti dari YouTube dan serial film Narcos.

"Pengakuan dari pelaku ini, sempat belajar dari YouTube bagaimana cara membunuh yang cepat. Sehingga di YouTube lihat jantung yang pertama," tutur Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (5/8/2023).

Tersangka diduga telah menyiapkan senjata sebelum melakukan aksinya. Hasil autopsi jenazah korban kemudian diketahui bahwa MNZ mendapat sekitar 10 tusukan di tubuhnya.

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua