Menu

Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat

Zuratul 11 Aug 2023, 10:18
Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat. (Merdeka.com/Foto)
Hukuman Ferdy Sambo di ‘Diskon’ Jadi Seumur Hidup, Bharada E Bebas Bersyarat. (Merdeka.com/Foto)

RIAU24.COM -  Kabar terbaru datang dari para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat terpidana mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Sementara, satu terpidana lainnya tengah menjalani bebas bersyarat.

Hukuman di “Sunat massal”

MA memangkas hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan berencana ini, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA. Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Hakim MA. Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menjadi seumur hidup.

Halaman: 12Lihat Semua