Ternyata Bukan Hanya Masjid yang Tak Boleh Dipakai Kampanye
Ilustrasi kampanye. Sumber: Anadolu Agency
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi menegaskan bahwa semua sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
Baca juga: Melihat Anggaran E-Voting Pemilu 2029
Baca juga: Sosok Ini Dinilai Layak Pimpin PBNU
"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye para peserta kontestasi politik," sebutnya.