Menu

Cabuli 4 Muridnya Sejak 2020, Guru Ngaji di Malang Diringkus Polisi 

Zuratul 9 Sep 2023, 16:38
Cabuli 4 Muridnya Sejak 2020, Guru Ngaji di Malang Diringkus Polisi. (CNNIndonesia.com/Foto)
Cabuli 4 Muridnya Sejak 2020, Guru Ngaji di Malang Diringkus Polisi. (CNNIndonesia.com/Foto)

RIAU24.COM - Polres Malang menangkap seorang guru ngaji asal Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Imam Suaidi, alias Kasidi. 

Pria berusia 32 tahun itu diringkus polisi usai mencabuli empat orang anak didiknya.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, mengatakan empat korban berinisial SUH, 12; ADA, 19; WMU, 14; dan SNA, 14. 

Keempat murid dari tersangka ini merupakan warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Tempat kejadian di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. Tempatnya merupakan tempat pengajian. Biasa digunakan untuk pengajian maupun belajar agama," kata Wisnu, saat konferensi pers di Polres Malang, Sabtu, 9 September 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap masing-masing korbannya dengan waktu berbeda-beda. 

Korban SUH dicabuli tiga kali sejak Maret hingga Juni 2023.

Lalu, korban ADA dicabuli lima kali sejak Juli 2022 sampai Januari 2023. 

Korban WMU dilecehkan lima kali sejak 2021 hingga Juni 2023, dan korban SNA dicabuli empat kali, mulai dari 2020 sampai dengan Mei 2023.

"Jenis pelecehannya sendiri, sejauh ini seperti mencium pipi dan memegang kemaluan," imbuhnya.

Aksi pencabulan ini awalnya dilaporkan oleh salah satu ibu korban. 

Hingga kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada empat anak yang menjadi korban.

"Berdasarkan hasil ungkap yang bisa kita peroleh, kami melakukan penangkapan tepatnya di tanggal 6 September 2023, kita mengamankan tersangka," ujar Wisnu.

Tersangka mengaku ia menggunakan kalimat-kalimat intimidasi sebelum melancarkan aksinya. 

Salah satunya adalah bahwa murid harus menuruti gurunya apabila ingin sukses di kemudian hari.

"Dari tersangka selalu memberikan statement kepada masing-masing korban agar selalu menurut. Jadi kalau dari bahasa Jawanya, lek nurut nang gurune bakalan sukses, seperti itu. Jadi empat korban ini mau tidak mau harus mengikuti ajaran dari gurunya," jelasnya.

Tersangka bakal dikebakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.

"Untuk tempat belajar agama ini berdiri sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang 2023. Tempat pembelajaran itu memang dikelola langsung oleh tersangka dan istri," beber Wisnu. ***