Menu

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap 1000 Pil Ektasi dan 1 Kg Sabu

Khairul Amri 17 Sep 2023, 11:36
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan satu orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin, 5 September 2023 lalu.

Sebanyak 1.000 butir pil ekstasi dan 1.010 gram sabu berhasil disita dari tangan pengedar berinisial MR alias Apid.

Selain Apid, istrinya Lasmi (37) turut diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan atas keterlibatan suaminya sebagai pengedar.

Pengungkapan ini berawal atas pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Dari tersangka sebelumnya atas inisial R, ia mengaku mendapat barang haram 11 butir ekstasi dari Riyan Wijaya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Minggu, 17 September 2023 siang.

Berdasarkan keterangan tsk R-W memperoleh narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir logo minion warna hijau dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu dari seorang laki laki yang bernama R-W yang mana tsk R-T dihubungi atas perintah R-W.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, SIK, SH, MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Wakasat Res Narkoba Akp Noki Loviko, SH. MH untuk melakukan profieling dan olah data. 

" Tim opsnal melakukan penyelidikan dan didapati no tsb adalah becak atau kurir yang mengantarkan narkotika atas perintah R- tsb yang didapati sedang berada di sebuah rumah di Jalan Nelayan Ujung Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," terangnya.

Sekitar pukul 21.00 Wib team opsnal menuju tkp tsb dan mengamankan 1 orang laki laki yang bernama M-R dan 1 orang perempuan yang merupakan istrinya yang bernama L-I.

Selanjutnya dilakukan introgasi dan didapati bahwa tsk M-R ada menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Samsul bahri rt 21 rw 10 dusun 1 karya indah kec tapung kab kampar yang mana rumah tsb merupakan gudang penyimpanan narkotika.

"Tim langsung menuju tkp tsb dan tim opsnal menemukan 502 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna orange, 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.000 gr ( 1 kilo gram ) dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,32 gr di dalam tkp tsb," sambungnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tsk M-R yang mana dirinya memperoleh narkotika jenis pil ekstasi dan shabu tsb dari seorang laki laki yang bernama C-A.

" Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Manapar.