57 Kali Beraksi, Tiga Pelaku Jambret Diringkus Polisi
Foto. Istimewa
Dari pengakuan para tersangka aksi tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.
“Motifnya ekonomi. Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Hengky.
Hengky mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat keluar rumah. Terutama saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Jaringan Pencabulan Anak Terbongkar: Ribuan Video Penyiksaan Disita dan 4 Orang Ditangkap Polisi
“Jangan memancing dan memberikan kesempatan kepada para pelaku,” pungkasnya.