Menu

Rusak Birokrasi Jelang Pemilu, Suprianto: Kami Akan Ajukan Gugatan

Riko 15 Nov 2023, 15:15
Suprianto
Suprianto
  
"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan.  Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI Nomor 49 tahun 2008. Dan perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 8 tahun 2005.  Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A. Pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4. Atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan. Disebutkan kepala daerah dan wakil kepala Daerah dilarang : A. Melakukan mutasi pegawai. B membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yg dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.Silahkan baca aturan ini, sehingga eksekutif  cerdas sebelum memberikan keputusan,"tutup Ucok.

Halaman: 12Lihat Semua