Menu

Netizen usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL: Enggak Beres Orangnya

Zuratul 23 Nov 2023, 09:52
Reaksi Netizen usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL. (MediaIndonesia/Foto)
Reaksi Netizen usai Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL. (MediaIndonesia/Foto)

Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup menanti.

"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Ade.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjutnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri langsung menjadib trending topik. 

Kaget mendengar kabar tersebut, netizen banyak yang sudah menduga karena menilai sosok Firli memang nggak beres.

"Dari awal sudah menduka ketua kpk ini enggak beres orangnya," ujar netizen. 

Halaman: 234Lihat Semua