Menu

Tiga Warga Bengkalis dan Satu Warga Pekanbaru Diringkus Tim Gabungan Satnarkoba, 5,2 Kilogram Sabu Disita

Dahari 6 Dec 2023, 14:39
Empat tersangka dan barang bukti
Empat tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 4 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu berhasil digagalkan tim Sarnarkoba dibackup Bea Cuka Bengkalis, Satpol Air dan Polsek Bukit Batu, Kamis 9 November 2023 lalu.

Penggagalan barang haram berjumlah 5,2 kilogram sabu tersebut tim gabungan juga meringkus 4 orang tersangka diantaranya, AF alias Apis (33) warga sungai alam, MN alias Erik (39) warga Bantan Tua, SO alias Anto merupakan warga Jangkang dan RHD (20) warga pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Kasatpol Air dan Bea Cukai Bengkalis menyampaikan bahwa, empat orang pelaku yang diamankan. Dari pelaku tim berhasil menyita kurang lebih 5,2 kg diduga narkoba sabu jenis baru atau yang paling bagus (Berigod red,).

"Tim gabungan dari Satnarkoba melibatkan Satpolair dan Bea Cukai Bengkalis yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku dilokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut tim pun berhasil mengamankan 5 bungkus besar sabu," ungkap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu 6 Desember 2023.

Foto : Kapolres Bengkalis saat press rilis pengungkapan narkoba 5,2 kg sabu

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan kronologis penangkapan itu berawal pihaknya telah mendapat informasi akan ada masuk narkoba jenis sabu sabu melalui perairan Bengkalis dari malaysia. 

"Dari infomasi tersebut tim pun akhirnya bergerak menyelidiki kepastiannya,"kata Hasan Basri.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, akhirnya Sabtu 11 November 2023 Satnarkoba membentuk tim yang terdiri dari Satnarkoba bertugas dipesisir pulau Bengkalis, BC dan Satpolair mengawasi perairan di Selat Bengkalis. 

"Kita mendapatkan informasi dari tim yang ada diselat Bengkalis bahwa ada sebuah speed boat yang mengarah ke pesisir pulau sumatra tepatnya di sungai pakning. Kemudian tim yang berada dilokasi persinggahan speed boat tersebut melihat seseorang turun dari perahu membawa sebuah karung, saat ingin diamankan pelaku meninggalkan karung tersebut dan ia pun melarikan diri menggunakan speed boat mengarah kepulau Bengkalis,"bebernya.

"Setelah kita melakukan pengejaran akhirnya tim mengamankan speed tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku AF dan MA. Saat dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka dan kembali berhasil mengamankan SO yang sedang berada dipesisir perairan Desa kelapapati Bengkalis,"ungkapnya lagi. 

Saat dilakukan pengecekan karung tersebut, lanjut Hasan Basri, tim menemukan 5 bungkus narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut dan mereka menjelaskan bahwa SO diperintahkan oleh saudara IF untuk menjemput barang di perbatasan Indonesia dan Malaysia.

 

"Mereka ini akan diupah sebesar Rp10 juta perorangan. Sadangkan tersangka RHD mendapat upah Rp7 juta rupiah. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana,"pungkasnya.