Menu

Saling Sindir Terkait Pernyataan OTT KPK, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sebut Tafsir Waketum Gerindra Maksa

Rizka 10 Dec 2023, 13:49
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy

RIAU24.COM - Cawapres sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD telah meluruskan pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Ia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman pun mengkritik pernyataan ralat Menko Mahfud Md. 

Menanggapi kritikan itu, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menilai tafsir Habiburokhman atas pernyataan Mahfud merupakan tafsir yang maksa.

"Menurut saya itu tafsir yang maksa. Itu tafsir subyektif Mas Habiburokhman saja itu," kata Ronny dilansir dari detik.con, Minggu (10/12).

Ronny menganggap pernyataan Mahfud sudah jelas. Dia pun yakin publik mencerna pernyataan Mahfud tidak seperti yang ditafsirkan Habiburokhman.

"Statement Pak Mahfud sudah sangat jelas kok. Ada yang kurang tepat dalam pernyataan sebelumnya, lalu diralat, dan dipertegas maksudnya oleh beliau saat memberikan klarifikasi. Saya kira publik luas berakal sehat bisa menalar dengan jernih apa yang dimaksud oleh Pak Mahfud. Mas Habib aja yang kejauhan bikin tafsir," ujarnya.

Ronny menjelaskan apa yang disoroti Mahfud ialah KPK kini berkewenangan mengeluarkan SP3 lantaran ada orang berstatus tersangka hingga bertahun-tahun. Menurut Ronny, Mahfud hendak berevaluasi terhadap KPK apakah hal itu disebabkan bukti yang dikantongi tidak cukup.

"KPK kan waktu itu tidak diberikan kewenangan SP3 sehingga ketika revisi UU KPK akhirnya diberikan kewenangan tersebut. Jadi ini soal status seorang tersangka yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Itu dijadikan evaluasi, ada apa kok bisa terjadi seperti itu? Apakah kurang bukti atau bagaimana? Semangatnya itu untuk identifikasi masalah agar bisa diperbaiki ke depannya oleh Pak Mahfud. Itu substansinya. Itu yang seharusnya menjadi substansi perbincangan, bukan malah membanding-bandingkan dengan Gibran," kata dia.

Ronny pun heran Habiburokhman membandingkan Mahfud dengan cawapres Gibran Rakabuming. Menurutnya, pernyataan Gibran fatal soal salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.

"Lagian kenapa juga harus dibandingin dengan Mas Gibran sih? Nggak perlu cari teman juga sih kalo menurut saya karena beda banget. Statement Mas Gibran bukan lagi parah, tapi fatal lho. Asam sulfat justru lebih bahaya kan kalau dikonsumsi? Coba kalau nggak ada koreksi dari pers, lalu banyak ibu hamil yang konsumsi. Itu bisa genosida itu. Itu fatal kan?" kata dia.

Diberitakan sebelumya, Habiburokhman mengkritik pernyataan ralat Mahfud Md soal OTT KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Habiburokhman menyebut pernyataan ralat itu lebih parah daripada Gibran Rakabuming Raka yang salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.

"Pernyataan Pak Mahfud Md soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti Lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12).

Habiburokhman mengatakan Gibran langsung meminta maaf dan mengoreksi saat salah menyebut terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Sementara Mahfud, kata Habiburokhman, tidak meminta maaf.

"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," ujarnya.

Habiburokhman menilai pernyataan Mahfud itu sangat fatal dan mengandung tuduhan kepada KPK. Dia menilai wajar publik dan aktivis mengkritisi keras pernyataan Mahfud tersebut.