RIAU24.com Nasional Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS Zuratul • 10 Jan 2024, 14:07 Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS. (umus.ac.id/Tangkapan Layar) Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat) Baca juga: Aksi Penembakan di Pantai Bondi Australia Tewaskan 10 Orang, 12 Lainnya Luka-luka Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah) Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu) Baca juga: Petugas TN Tesso Nilo Lagi-lagi Temukan Ranjau Paku di Jalur Gajah, Diduga Ada Sabotase Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus) Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar Nasional - 14 Dec 2025, 19:40
Nasib Orang Utan Tapanuli yang Terancam Punah usai Terdampak Bencana Banjir Bandang Nasional - 14 Dec 2025, 20:21
Adik Luhut Binsar Dilantik Presiden Prabowo Jadi Dubes Baru RI untuk Jepang Nasional - 19 Dec 2025, 16:00
Roy Suryo Cs usai Gelar Perkara Khusus: 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu tak Berubah Nasional - 17 Dec 2025, 08:53