Menu

Tanggapi Keberpihakan Jokowi, Puan: Biar Rakyat Menilai Apakah Presiden Boleh Berkampanye 

Zuratul 28 Jan 2024, 10:09
Tanggapi Keberpihakan Jokowi, Puan: Biar Rakyat Menilai Apakah Presiden Boleh Berkampanye. (X/Foto)
Tanggapi Keberpihakan Jokowi, Puan: Biar Rakyat Menilai Apakah Presiden Boleh Berkampanye. (X/Foto)

RIAU24.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan kepala negara bisa ikut berkampanye dengan alasan aturannya ada di dalam Undang-undang Pemilu.

Puan menjelaskan biar masyarakat yang menilai soal tersebut.

"Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," kata Puan seusai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (28/1) dikutip dari Antara.

Menurut Puan, pernyataan yang diucapkan Jokowi erat kaitannya dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan anak sulung dari Jokowi.

Sebelumnya Jokowi menyatakan presiden boleh berkampanye untuk menjawab pertanyaan wartawan dan menganggap itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta.

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Presiden.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

(***)