Menu

Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres 

Zuratul 5 Feb 2024, 14:33
Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres. (X/Foto)
Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres. (X/Foto)

RIAU24.COM -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU. 

Hal ini berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Sanski yang diberikan kepada Hasyim Asy'ari dan enam angotanya pada hari ini Senin (5/2). 

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Halaman: 12Lihat Semua