Menu

PKS Heran Soal Wacana Menag Bikin KUA Bisa Mencatat Pernikahan Non-Muslim

Azhar 26 Feb 2024, 21:22
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Sumber: detik.com
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sepak terjang Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini karena KUA berada di bawah wewenang Bimas Islam dikutip dari rmol.id, Senin 26 Februari 2024.

Menurutnya, rencana Menag Yaqut tersebut dinilainya tidak memiliki relevansi sama sekali.

"Jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Jika masih di Bimas Islam, maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan non Muslim," ujarnya.

"Dan apakah non Muslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam?" ujarnya.

Dia pun bertanya-tanya, parlemen apakah akan menerima rencana menag yang dianggap tidak sesuai dengan sejarah KUA.

"Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni," Sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34/2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, serta berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.