Menu

Begini Proses Pemberian Jenderal Bintang 4 Prabowo

Rizka 29 Feb 2024, 10:48
Prabowo Subianto sah jadi Jenderal Bintang Empat
Prabowo Subianto sah jadi Jenderal Bintang Empat

RIAU24.COM Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kini sah jadi Jenderal TNI bintang empat. Gelar jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi resmi disandangnya sejak Rabu (28/2) kemarin. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap proses pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

Prabowo merupakan mantan prajurit TNI. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan tinggi dan mengakhiri karier militer dengan pangkat letnan jenderal TNI AD.

Agus menjelaskan bahwa Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 lalu.

Bintang Yudha Dharma Utama adalah salah satu tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan itu pun disebut telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan kemudian ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus saat dihubungi, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan UU Nomor 20 tahun 2009 salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima Prabowo pada 2022 itu.

Ada pasal yang menyatakan setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak mendapat penghargaan dari negara, salah satunya berupa kenaikan pangkat secara istimewa.

"Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Agus.

Berdasar hal itu, Agus lalu mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

"Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.