Menu

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Lupa dan Kelewatan!

Zuratul 4 Mar 2024, 15:18
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Lupa dan Kelewatan!
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Lupa dan Kelewatan!

RIAU24.COM -Bagi umat Islam yang masih memiliki utang qadha puasa, mungkin masih ada yang bertanya-tanya, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024?

Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Namun, bisa jadi masih ada di antara kita yang masih harus membayar puasa yang ditinggalkan tahun lalu, bisa jadi karena sakit, haid, nifas, dan uzur lainnya.

Mengganti puasa Ramadan (qadha) memiliki ketetapan hukum wajib bagi mereka yang melewatkannya di tahun sebelumnya. Qadha harus dibayar sebanyak puasa yang tidak dijalankan selama Ramadan.

Pada dasarnya, banyak saran yang menyebutkan bahwa puasa qadha akan lebih baik jika dilakukan di bulan Syawal atau pada bulan-bulan lain sebelum memasuki Ramadan berikutnya.

Namun demikian, KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan bahwa Islam sebenarnya tidak memaksakan kehendak untuk membayar utang puasa di tahun yang sama.

Jika ada kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tak bisa meng-qadha dalam waktu dekat, maka utang puasa bisa dibayar kapan saja.

"Ya, tidak masalah untuk membayar utang puasa Ramadan kapan saja saat yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan punya halangan membayar puasanya," kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Melansir NU Online, umat Islam bisa mengganti atau qadha puasa Ramadan hingga akhir bulan Syaban. 

Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain.

"Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya'ban," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan.

Sebagian ulama ada yang mengharamkan mengganti puasa Ramadan setelah lewat Nisfu Syaban sebagai antisipasi masuknya bulan suci tersebut.

Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW bersabda: 'Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Meski demikian, ia menegaskan bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa sebaiknya mengganti atau mengqadhanya sesegera mungkin meski sudah melewati pertengahan bulan Syaban.

"Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi Ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia,"

Jadi, batas waktu qadha puasa Ramadhan adalah sebelum Ramadhan selanjutnya tiba.

Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama belum menetapkan 1 Ramadan 1445 H. 

Kemenag baru akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal puasa pada Minggu, 10 Maret mendatang.

Sementara masyarakat Muslim dari Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Senin, 11 Maret 2024

Karena itu, mengacu pada hal tersebut, umat Islam sebaiknya tidak berpuasa pada 11 Maret 2024 karena hari tersebut diragukan (syak).

Larangan berpuasa pada hari yang diragukan ini dijelaskan pada oleh Syekh Wahbab Al-Zuhaili di dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Berikut penjelasannya.

قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: يُحَرَّمُ صَوْمُ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَعْبَانَ الَّذِي مِنْهُ يَوْمُ الشَّكِّ، إِلَّا لَوْرُدَ بِأَنْ اعْتَادَ صَوْمَ الدَّهْرِ أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ وَفُطِرَ يَوْمًا أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ كَالإِثْنَيْنِ فَصَادَفَ مَا بَعْدَ النِّصْفِ أَوْ نَذَرَ مُسْتَقِرًّا فِي ذِمَّتِهِ أَوْ قَضَاءً لِنَفْلٍ أَوْ فَرْضٍ، أَوْ كَفَّارَةٍ، أَوْ وَصْلِ صَوْمِ مَا بَعْدَ النِّصْفِ بِمَا قَبْلَهُ وَلَوْ بِيَوْمِ النِّصْفِ.

Artinya:
"Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa nazar, puasa qadha, baik wajib ataupun sunnah, puasa kaffarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu"

Artinya batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024 adalah Minggu, 10 Maret atau bertepatan dengan tanggal 29 Syaban 1445 H. Umat Islam perlu mengingatnya agar tidak sampai kelewatan. 

(***)