Menu

Grebek Kampung Narkoba Panger, Satresnarkoba Ringkus Ratu Narkoba Saat Jual Sabu

Khairul Amri 18 Apr 2024, 13:54
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Saat diintrogasi, tersangka JI mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali dilokasi tersebut.

"Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," ungkap Manapar.

Penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.

"Dari informasi tersebut Tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka YI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," kata Kasat.

Saat penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat membuang barang bukti. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP.

Atas perbuatanya pelaku JI di jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, 

Halaman: 123Lihat Semua