Menu

Grebek Kampung Narkoba Panger, Satresnarkoba Ringkus Ratu Narkoba Saat Jual Sabu

Khairul Amri 18 Apr 2024, 13:54
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU, - Polresta Pekanbaru kembali menggerebek perkampungan yang berada di kawasan Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya pada Selasa (16/04/2024) malam. 

Di kawasan ini diduga kuat marak dengan peredaran dan penggunaan narkoba, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang wanita yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu .

Bersama wanita inisial JI (21) ini petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY disekitar lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan penggerebekan diwilayah Pangeran Hidayat, tepatnya di Jalan KH Agus Salim ini merupakan kegiatan grebek kampung narkoba ini merupakan bentuk komitmen untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

"Tersangka JI diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY didepan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024).

Dari tangan pelaku, jelas Manapar, juga diamankan barang bukti uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.425.000.

Saat diintrogasi, tersangka JI mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali dilokasi tersebut.

"Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," ungkap Manapar.

Penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.

"Dari informasi tersebut Tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka YI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," kata Kasat.

Saat penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat membuang barang bukti. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP.

Atas perbuatanya pelaku JI di jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, 

"Sementara saudara YI masih kita dalami keterlibatannya," tutup Kompol Manapar. ***