Menu

Pengedar Sabu Diciduk di Desa Senggoro Bengkalis

Dahari 21 Apr 2026, 10:25
Pengedar Sabu Diciduk di Desa Senggoro Bengkalis
Pengedar Sabu Diciduk di Desa Senggoro Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Bengkalis. Hal tersebut dalam rangka operasi antik lancang kuning 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Pengungkapan tersebut terjadi Minggu 19 April 2026 sekira pukul 19.50 WIB di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZIK alias K (42) diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menerangkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial S yang terlebih dahulu diamankan disaat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Damon.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka S yang diketahui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka ZIK. Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka diwilayah Desa Senggoro,”ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa 21 April 2026.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Tim melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti di dalam kamar tersangka.

Halaman: 12Lihat Semua