Menu

Pengedar Sabu Diciduk di Desa Senggoro Bengkalis

Dahari 21 Apr 2026, 10:25
Pengedar Sabu Diciduk di Desa Senggoro Bengkalis
Pengedar Sabu Diciduk di Desa Senggoro Bengkalis

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram, satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu buah timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu, dua buah gunting press, satu buah kotak kecil warna silver sebagai tempat penyimpanan, satu bungkus plastik berisi plastik pack diduga untuk pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IS alias B yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka ZIK menunjukkan hasil positif yang mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Polres Bengkalis menegaskan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya,"ujarnya.

"Kami kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 sebagai layanan pengaduan cepat siap menerima laporan selama 24 jam,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua