Coba Jalan Lewat PTUN, Akankah Ini Langkah Terakhir PDIP Gagalkan Pelantikan Gibran?
Alasannya masih sama, yakni, Gibran diterima dari hasil polemik putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pamannya Anwar Usman Cs terkait batas usia syarat pencalonan capres-cawapres.
"Inilah yang saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dengan kewenangannya dan merugikan masyarakat karena tidak menaati undang-undang," sebutnya.
Baca juga: Harapan Ganjar di Pilkada 2024