Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Pekanbaru: 51 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
Foto. Istimewa
"BY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Beben, yang kini berstatus buron (DPO)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, BY terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Atas perbuatannya, BY terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.