Menu

Ganjar Support Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Kita Mesti Buka Seterang-terangnya

Zuratul 17 Feb 2025, 14:22
Ganjar Support Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Kita Mesti Buka Seterang-terangnya.
Ganjar Support Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Kita Mesti Buka Seterang-terangnya.

RIAU24.COM - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait status tersangkanya di KPK. 

Hal tersebut usai gugatan praperadilan pertamanya tak diterima oleh hakim.

"Rasanya kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar kepada wartawan di Kopikina, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).

Meskipun begitu, kata Ganjar, keputusan final ditentukan oleh Hasto dan tim hukumnya. Dia hanya berharap fakta yang terjadi dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dapat dibongkar.

"Rasanya kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar kepada wartawan di Kopikina, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).

Meskipun begitu, kata Ganjar, keputusan final ditentukan oleh Hasto dan tim hukumnya.

Dia hanya berharap fakta yang terjadi dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dapat dibongkar.

"Tapi, saya tidak tahu nanti apakah Pak Hasto secara pribadi, kemudian dari partai, dan dari lawyer-nya nanti akan bersikap seperti itu. Saya kira kita mesti membuka seterang-terang apa sebenarnya yang terjadi," tuturnya.

Gugatan Hasto Tak Diterima

Gugatan Hasto ini diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto. 

Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:

Sprin/dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto atau pemohon dalam dugaan perintangan penyidikan; dan

Sprin/dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan dugaan memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto.

Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan. Sehingga praperadilannya Hasto tak diterima.

(***)