Menu

Penadah Barang Hasil Pembelian Berupa 5 Tabung Oksigen Pemotong Milik PT IKPP Berhasil Diamankan Polsek Tualang.

Lina 17 Feb 2025, 15:44
Penadah Barang Hasil Pembelian Berupa 5 Tabung Oksigen Pemotong Milik PT IKPP Berhasil Diamankan Polsek Tualang.
Penadah Barang Hasil Pembelian Berupa 5 Tabung Oksigen Pemotong Milik PT IKPP Berhasil Diamankan Polsek Tualang.

RIAU24.COM - Siak-Jajaran Polsek Tualang Polres Siak mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41) atas tindak pidana penadahan barang hasil pembelian tabung oksigen.

Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi Penggelapan 5 tabung oksigen pemotong di PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa ( 04/02/25) lalu. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI yang diwakili Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa SP Als S diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana penggelapan dengan cara memalsukan surat pas barang.

SP Als S diamankan di Polsek Tualang pada saat diberikan Surat Panggilan oleh Penyidik. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya digudang berupa 5 Tabung Oksigen oleh Pelaku milik PT. IKPP, pelaku mengakuinya dan sudah kita lakukan Penangkapan hari ini imbuh Kapolsek Tualang. Sabtu (14/5/25)

Kapolsek mengatakan, nama SP Als S muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka dalam perkara Penggelapan barang milik PT.IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.

Dari keterangan Korban bahwa Pelapor mendapatkan laporan bahwa di PT IKPP tepatnya di lokasi HE ada beberapa tabung oksigen yang hilang, Selanjutnya Pelapor dengan Saksi II melakukankan penyelidikan di dalam lokasi PT.IKPP yang akan lokasi penyimpanan oksigen. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib mendapatkan laporan dari petugas jaga gerbang U.1 bahwa ada tabung yang akan di bawa keluar.

Halaman: 12Lihat Semua