Ditahan Tanpa Bukti Kuat, Berkas Perkara Tom Lembomg akan Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Ini
RIAU24.COM -Berkas perkara tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta berkas Direktur pengembangan Bsinsi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus akan dilimpahkankan ke pengadilan pekan ini.
Tom Lembong dan Charles merupakan tersangka dalam kassu dugaan tindak pidana korupsi impor gula di kementerian perdagangan 2015-2016.
Tak hanya mereka, kejaksaan juga menetapkan tersangka sembilan orang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian nergara akibar korupsi ini ditaksir Rp578 miliar.
Kasus yang melibatkan Tom Lembong berawal dari pengusutan kejaksaan perihal adanya kebijakan impor gula di tengah surplus gula nasional pada 2015-2016.
Kebijakan ini seharusnya dilakukan dalam bentuk impor gula kristal putih (GKP), bukan gula kristal mentah (GKM).