Menu

Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan

Devi 2 May 2025, 18:35
Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan
Sidang PK Kasus Pengambilalihan Saham Herry Amin vs PT MAS Dituding Sarat Kejanggalan

RIAU24.COM - Perseteruan sengit antara Herry Amin (HA) dan PT Mustika Agro Sari (MAS) soal peralihan kepemilikan saham terus memanas. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), justru menimbulkan kecurigaan baru dari pihak HA.

Bayu Syahputra, kuasa hukum Herry Amin, menyebut ada indikasi kecurangan dalam proses persidangan. Ia menilai jalannya sidang PK tidak transparan dan sarat kejanggalan.

"Kami hanya ingin tahu mekanisme sidang, tapi kenapa malah ditutupi? Ini membuat kami curiga ada sesuatu yang tidak beres," ujar Bayu dengan nada kecewa, Rabu (30/4/2025) di Pekanbaru.

Bayu menjelaskan, kliennya meminta penyelenggaraan PK untuk mengklarifikasi alur persidangan kepada Majelis Hakim. Namun, sidang justru difokuskan pada pembahasan novum.

"Novum itu syarat utama untuk mengajukan PK, yaitu bukti baru yang sangat menentukan. Tapi kami heran, kenapa prosesnya seperti dipaksakan hanya ke arah itu, tanpa penjelasan rinci," paparnya.

Tidak hanya itu, upaya Bayu untuk mencari keterangan tambahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pekanbaru juga berakhir buntu. Petugas PTSP bernama Ade mengaku harus berkonsultasi dulu dengan Panitera Muda Perdata Sofiatun dan Juru Sita Anggia Putra. Namun setelah diskusi internal, keduanya tidak diperbolehkan memberikan komentar.

Halaman: 12Lihat Semua