Polisi Amankan Dua Pelaku Pungutan Liar Bermodus Retribusi Sampah Mengatasnamakan DLHK Pekanbaru

RIAU24.COM -Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana dugaan pemerasan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh dua orang pria yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka, Khairuddin (41) dan Aprizal (46), ditangkap pada hari Rabu, 7 Mei 2025, setelah Satgas Pungli Polresta Pekanbaru menerima laporan dari pihak DLHK.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bery Juana Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Kemaren dari pihak DLHK Kota Pekanbaru menerima informasi pungutan liar retribusi di Kecamatan Binawidya," kata Bery, kamis (8/5/2025), mengutip dari akun tiktok @detiksumut, Jumat, (9/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan pungutan bulanan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, yang diklaim sebagai retribusi resmi pengelolaan sampah.
Kedua tersangka diketahui merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.