Skandal Budi Arie yang Diduga Terima 50 persen untuk Amankan Situs Judi Online

RIAU24.COM -Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024.
Hal ini terungkap dalam dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.
Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit.