Dedi Mulyadi: Siswa Langgar Jam Malam Dapat SP1 dari Sekolah
Sementara menyoal penerapan jam masuk sekolah, kata Dedi, akan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
"Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya jam 6.30 WIB. Dari standar 6.30 nanti ada aturan teknis. Aturan teknis nanti yang menerapkan adalah kepala UPT-nya. Kepala UPT nanti berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayah. Itu kan umumnya dulu, kan ada yang bersifat ketentuan umum oleh Gubernur," ujarnya.
"Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing," sambung dia.
Dedi bercerita saat menjabat menjadi Bupati Purwakarta, ia menerapkan jam masuk sekolah lebih pagi ketimbang saat ini.
"Dulu saya waktu jadi bupati malah jam 6. Dan banyak daerah pegunungan," katanya.
Dedi juga membeberkan alasan penghapusan pekerjaan rumah (PR) dari sekolah. Menurutnya, banyak ditemukan PR pelajar dikerjakan oleh orang tuanya masing-masing.