Menu

Menteri Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Punya Izin Tambang di Raja Ampat 

Zuratul 8 Jun 2025, 21:44
Menteri Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Punya Izin Tambang di Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Punya Izin Tambang di Raja Ampat.

RIAU24.COM -Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. 

"Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," kata Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung. 

Kemudian, untuk PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Dia mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan. Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan. 

Halaman: 12Lihat Semua