Menu

Mahfud Md Bicara Besarnya Peluan Gibran Dimakzulkan

Azhar 12 Jun 2025, 14:32
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md. Sumber: kompas.com
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud Md menyebut besarnya peluang Wapres Gibran Rakabuming dimakzulkan.

Salah satunya argumen hukum yang dimiliki Forum Purnawirawan TNI dikutip dari kompas.com, Kamis, 12 Juni 2025.

"Menurut saya argumentasi hukumnya kuat, ya, karena apa? Karena untuk kalau, istilah konstitusi itu ya Pasal 7A, hasil amendemen Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal," sebutnya.

Selain itu, pemakzulan Gibran juga memenuhi kategori perbuatan tercela.

"Serta satu kondisi khusus yang membuat pejabat tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat," sebutnya.

"Apa saja itu? Satu, melakukan pengkhianatan terhadap negara; kedua, terlibat korupsi; penyuapan; kemudian kejahatan berat," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua