Okum Polisi NTT Dipecat usai Cabuli Siswi SMK Gegara Tak Sanggup Bayar Tilang
Okum Polisi NTT Dipecat usai Cabuli Siswi SMK Gegara Tak Sanggup Bayar Tilang. (Ilustrasi)
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan Briptu MR juga akan diajukan ke pidana umum.
"Saat ini kita sedang selidiki, karena sudah ada laporan polisinya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:102/V/2025/SPKT Polda NTT tanggal 8 Mei 2025," kata Patar.
Dia mengatakan Briptu MR terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kekerasan seksual.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Dia mengatakan Briptu MR terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kekerasan seksual.
(***)