Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.
Aturan itu menjelaskan saksi pelaku sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana," bunyi pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025.
Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.