Menu

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Pembakaran dan Penjarahan PT SSL di Kabupaten Siak

Zuratul 24 Jun 2025, 16:00
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Pembakaran dan Penjarahan PT SSL di Kabupaten Siak.
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Pembakaran dan Penjarahan PT SSL di Kabupaten Siak.

RIAU24.COM -Direkektur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, dan penjarahan terhadap PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak pada Senin (23/6).

Aksi anarkistis ini terjadi pada 11 Juni 2025, menyusul konflik antara masyarakat dan perusahaan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan yang telah diberikan izin pengelolaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT SSL.

Polisi mengungkap bahwa satu dari 13 tersangka yang diamankan merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa tiga unit rumah, 15 kamar mes, lima unit kantor, serta 15 kendaraan milik perusahaan hangus terbakar dan rusak berat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Senin (23/6), Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu membedakan antara masyarakat yang benar-benar menggantungkan hidup dari lahan tersebut dengan kelompok yang justru mengeksploitasi kawasan hutan untuk memperkaya diri sendiri.

“Ada orang yang mencari makan di sana untuk hidup, ada pula yang memperkaya diri. Ini yang harus dibedakan oleh pemerintah Kabupaten Siak. Kawasan hutan itu milik negara, dan dapat digunakan untuk kepentingan rakyat melalui program perhutanan sosial. Namun, dari hasil pemetaan dan verifikasi, ditemukan kelompok cukong yang menguasai hingga 400 hektare kebun sawit di kawasan hutan. Ini jelas tidak sesuai peruntukan,” ujar Kombes Asep dilansir dari akun Tiktok @halloriua.com pada Selasa (24/6).

Halaman: 12Lihat Semua